Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
Agustus 30, 2026, 10.39 WIB
Last Updated 2026-09-01T17:17:24Z
baliberitahukumimipaskorupsiKPKnasionalpemerasantppu

KPK Periksa Tiga Pejabat Imigrasi Di Bali Dan Sita Uang Rp6 Miliar

Advertisement

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Jumat (28/8/2026). 

"Pemeriksaan tiga pejabat imigrasi Bali dilakukan di Polresta Denpasar kemarin. Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar," ujar Budi kepada Wartawan, Jum'at (28/8/2026).

Adapun ketiga pejabat yang diperiksa yakni R Haryo Sakti (RHS), Kepala Kantor Imigrasi Denpasar; Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; dan Kadek Okta Dwi (KOD), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tiga pejabat imigrasi di Bali merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas periode 2022-2026.

Dimana KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, dalam perkara ini, KPK  telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 Miliar, yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset. Jika menemukan ada sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan hukum baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Dugaan praktik tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang disangkakan dalam kasus ini.

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Untuk mendalami perkara tersebut,

KPK juga sempat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua kantor biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA pada Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.