Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
September 18, 2026, 10.01 WIB
Last Updated 2026-09-19T16:50:59Z
beritadana desahukumkorupsiperangkat desapolda sulbarPolewali MandarSulbar

Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Dana Desa Lampoko Rp746 Juta Yang Dipakai Untuk Judol

Advertisement
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Kamis (17/9/2026).

Polewali Mandar - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Kamis (17/9/2026).

Pelimpahan tersangka berinisial RU beserta barang bukti ke Kejari Polman, maka dengan sendirinya, perkara naik ke Tahap II tingkat penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Memo Ardian dalam keterangannya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21,  

"Tersangka Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko, inisialnya RU," ujar memo.

Disebutkan, tersangka melakukan aksinya selama dua tahun, dengan rincian mencairkan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 326.795.000 dan kemudian kembali mencairkan di tahun anggaran 2025 sebesar Rp 419.546.000. Jika di total, kerugian negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp746.341.000.

Modus Operandi


Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati tersangka nekat memalsukan tanda tangan Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa tersebut tanpa ijin.

Usai Dana Desa cair, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan akses Cash Management System (CMS) untuk memindahkan dana desa ke rekening pribadi.

Tak berhenti di aliran dana, penyidik turut mengungkap dugaan rekayasa pertanggungjawaban kegiatan. Sejumlah dokumen LPJ dan daftar penerima kegiatan diduga dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Memo menambahkan, dana tersebut merupakan anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menghabiskan uang tersebut untuk bermain Judi Online (judol) dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, Seluruh dugaan tindak pidana, kerugian negara, dan penggunaan dana tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RU tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut Dana Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Penanganan perkara tersebut sekaligus menunjukkan langkah aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran desa di wilayah Sulawesi Barat. (ILHAM)