Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
September 17, 2026, 09.22 WIB
Last Updated 2026-09-18T14:44:31Z
Bangliberitahukumkabupaten cirebonPKLsatpol ppsosialvideo

317 Bangli Dan Lapak PKL Di Cirebon Dibongkar

Advertisement

Kabupaten Cirebon - Ratusan Bangunan Liar (Bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Cirebon, di bongkar pada, Rabu, 16 September 2026.

Pembongkaran Bangli dan lapak PKL disepanjang jalan Pangeran Antasari yang membentang mulai dari Kelurahan Kenanga, Desa Lurah, Desa Plumbon,  Kecamatan Plumbon itu, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama tim gabungan dari TNI dan Polri dengan menggunakan alat berat 

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan serta area pengairan yang selama ini disalahgunakan.

"Pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer. Dan berdasarkan data di lapangan, total ada 317 bangunan liar dan PKL yang dibongkar," jelas Imam, Rabu (16/9/2026).

Imam menegaskan, keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas tanah negara dan lahan milik Pemkab Cirebon.

“Penegakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang ada,” tambahnya. 

Mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Penertiban juga merujuk pada ketentuan mengenai jalan dan ruang milik jalan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Selain menertibkan bangunan di bahu jalan, petugas juga menyisir bangunan yang berdiri di area pengairan.

Menurutnya, selain aspek ketertiban, penataan bangunan liar dan PKL tersebut juga bertujuan menangani sejumlah persoalan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.

Keberadaan bangunan dan aktivitas di ruang jalan dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas, memperburuk kondisi lingkungan, hingga berkontribusi terhadap persoalan banjir.

“Penertiban ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan banjir dan ada ruang jalan yang mengganggu lalu lintas serta kawasannya menjadi kumuh. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penertiban bangunan liar ini,” tegasnya.

Pihak Pemkab Cirebon berharap, pasca-penertiban, Jalan Pangeran Antasari bisa kembali ke fungsi aslinya. Selain lebih tertata, penataan ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi genangan dan banjir yang kerap menghantui kawasan tersebut.

Nasib Pedagang Belum Jelas


Penertiban ini menjadi pukulan telak bagi para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Ratusan pedagang terdampak penertiban ini kebingungan harus mencari tempat usaha kemana, karena belum mendapat kepastian tempat relokasi usaha dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Salah seorang pedagang yang telah bertahun-tahun menempati kawasan tersebut, mengaku bangunan tempat usahanya itu dibangun secara mandiri diatas tanah bengkok milik desa.

"Kita sudah mengajukan ke desa, ya katanya ini kan tanah bengkok, tidak apa-apa kita memberikan kompensasi ke desa juga tidak apa-apa," kata Lili, seorang pedagang sepeda yang sudah berdagang selama 20 tahun di kawasan tersebut.

Terkait adanya langkah penertiban terhadap bangunan dan lapak yang telah ditempatinya selama puluhan tahun tersebut, pada dasarnya ia mengaku bangunan tempatnya berjualan tersebut, memang telah melanggar aturan yang ada.

Dan iapun mendukung program Pemerintah untuk menata kawasan jalan dan bantaran sungai. Namun sebagai pedagang, penertiban dilakukan seharusnya disertai solusi bagi masyarakat terdampak.

"Ya kita bangun, kita juga sadar tahu kalau kita disini melanggar.  Saya apresiasi kepada pemerintah, cuma yang saya sesalkan, sebagai pedagang, yang mencari nafkah, dari pemerintah sebelumnya tidak ada relokasi dulu," lanjutnya.

Diungkapkan, bahwa memang sebelumnya para pedagang telah menerima surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, sekali lagi ia berharap, hal itu semestinya Pemerintah Daerah sebelumnya telah menyiapkan tempat baru bagi pedagang terdampak. 

"Apabila pemerintah memang harus melakukan pembongkaran, maka warga berharap ada rrelokasi, bantuan atau kompensasi bagi warga yang terdampak," katanya. (Pri)

Video Penertiban Bangli dan PKL