Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
September 19, 2026, 07.35 WIB
Last Updated 2026-09-21T18:37:56Z
beritahukumkementerian atr/bpnkorupsiKPKnasionalNusron Wahidsummarecon

Nusron Wahid Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Di Kementerian ATR/BPN

Advertisement
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara

Jakarta - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pada Senin (14/9) lalu, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan dari Nusron.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

Selain nama-nama tersebut, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbh Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

Terkait kasus tersebut, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif untuk membantu lembaga antirasuah mengungkap secara terang kasus di kementeriannya.

“Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Juga dengan kejadian ini, ada proses percepatan layanan di internal kantor ATR/BPN. Ikuti peosesnya ini, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9) usai shalat Jum'at.

Sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor PT  Summarecon Agung Tbk di jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Jum'at (18/9) siang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB itu untuk mencari alat bukti dan petunjuk relevan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

"Termasuk untuk mencari keterkaitan, untuk mencari hubungan antar pihak, dan juga apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial," kata Budi kepada Wartawan, Jum'at (18/9) siang.

Selain itu  KPK terus mencari bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan HGB serta penerimaan gratifikasi lainnya dengan menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) di Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jum'at (18/9/2026).

Penggeledahan dilakukan kurang lebih selama 3 jam sejak pukul 17.00 WIB menyusul penggeledahan sebelumnya di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Sekitar pukul 20.00 WIB, dengan pengawalan aparat kepolisian, belasan penyidik KPK keluar dari rumah tersangka dengan membawa 4 koper berisi dokumen barang bukti. (ist.)