 |
| Polres Kabupaten Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi angkutan batu bara |
Tanah Bumbu – Polres Kabupaten Tanah Bumbu menggelar
konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi angkutan
batu bara dengan menggunakan BPKB palsu yang mengakibatkan korban mengalami
kerugian hingga Rp21,7 miliar. Konferensi pers berlangsung di Aula Polres Tanah
Bumbu, Senin (20/7/2026).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Nopy Adi Wibowo, S.I.K. mengungkapkan,
pihaknya telah menetapkan MR (29), warga Jalan Korea, Desa Makmur Mulia,
Kecamatan Satui, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Korban berinisial HD (47), warga Jalan Provinsi Km 167, Desa
Sinar Bulan, Kecamatan Satui, diketahui menyerahkan dana sebesar
Rp21.700.000.000 kepada tersangka setelah tergiur tawaran investasi usaha
angkutan batu bara.
"Dalam perkara ini kami menyita barang bukti berupa 23 buku
pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diduga palsu serta sejumlah buku
rekening dari Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BSI," ujar Kapolres.
Kasus bermula ketika tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus
pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia. MR menawarkan
kepada korban pembelian armada angkutan secara bertahap, terdiri dari 23 unit
truk tronton serta empat kendaraan lainnya, yakni Toyota Fortuner, Mitsubishi
Pajero Sport, Toyota Hilux, dan Honda HR-V.
Korban kemudian menyerahkan dana sesuai kesepakatan dengan
harapan memperoleh keuntungan dari penyewaan armada tersebut. Namun, seiring
berjalannya waktu, tersangka tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar uang
sewa sebagaimana dijanjikan.
Merasa curiga, korban melakukan pengecekan keaslian BPKB ke
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan menyatakan
bahwa seluruh 23 BPKB yang dijadikan jaminan tersebut merupakan BPKB palsu.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21,7
miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada 20 November
2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana
penggunaan surat palsu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan/atau
tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam
Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8
tahun.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati
terhadap setiap bentuk investasi yang menawarkan keuntungan besar serta selalu
melakukan verifikasi terhadap dokumen maupun legalitas aset yang dijadikan
jaminan sebelum melakukan transaksi (Hasan)