×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Tanah Bumbu Ungkap Pelaku Penipuan Investasi Angkutan Batu Bara Hingga Puluhan Milyar

Juli 20, 2026 | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T19:11:16Z

 

Polres Kabupaten Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi angkutan batu bara


Tanah Bumbu – Polres Kabupaten Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi angkutan batu bara dengan menggunakan BPKB palsu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp21,7 miliar. Konferensi pers berlangsung di Aula Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

 
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Nopy Adi Wibowo, S.I.K. mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan MR (29), warga Jalan Korea, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 
Korban berinisial HD (47), warga Jalan Provinsi Km 167, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, diketahui menyerahkan dana sebesar Rp21.700.000.000 kepada tersangka setelah tergiur tawaran investasi usaha angkutan batu bara.

 
"Dalam perkara ini kami menyita barang bukti berupa 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diduga palsu serta sejumlah buku rekening dari Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BSI," ujar Kapolres.

 
Kasus bermula ketika tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia. MR menawarkan kepada korban pembelian armada angkutan secara bertahap, terdiri dari 23 unit truk tronton serta empat kendaraan lainnya, yakni Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux, dan Honda HR-V.

 
Korban kemudian menyerahkan dana sesuai kesepakatan dengan harapan memperoleh keuntungan dari penyewaan armada tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar uang sewa sebagaimana dijanjikan.

 
Merasa curiga, korban melakukan pengecekan keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh 23 BPKB yang dijadikan jaminan tersebut merupakan BPKB palsu.

 
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21,7 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada 20 November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan/atau tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

 
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk investasi yang menawarkan keuntungan besar serta selalu melakukan verifikasi terhadap dokumen maupun legalitas aset yang dijadikan jaminan sebelum melakukan transaksi (Hasan)