Indramayu, KPK Nusantara - Polres Indramayu melakukan evaluasi menyusul kecelakaan maut di U-Turn jalur Pantura kawasan Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang merenggut 12 korban jiwa pada Minggu (12/7/2026).
Selain menewaskan 12 orang, kecelakaan tersebut juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Usai dilakukan evaluasi secara menyeluruh, Polres Indramayu mulai melakukan penutupan akses putaran balik atau U-Turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu pada, Jum'at (17/7/2026) hari ini.
Bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu menutup secara permanen 141 putaran balik (U-turn) ilegal di sepanjang Jalur Pantura
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, penutupan dilakukan di sepanjang ruas Pantura mulai dari perbatasan Kabupaten Subang di Kecamatan Sukra hingga kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, melaksanakan penutupan akses U-Turn mulai dari perbatasan Subang sampai dengan Cirebon, Palimanan. Itu jarak ada sekitar 68 Kilometer," jelas AKBP Fajar kepada media, Jum'at (16/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, terdapat sekitar 220 titik U-Turn di jalur tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 141 merupakan U-turn yang tidak memiliki ijin atau ilegal, sedangkan 79 lainnya merupakan fasilitas resmi yang tetap dipertahankan.
“Kita evaluasi, terdapat 141 U-Turn ilegal dan yang legal itu hanya 79 U-Turn.
"Hari ini kita lakukan penutupan yang 141 U-Turn ilegal itu. Kita libatkan juga Stakeholder Pemerintah terkait, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan,"ungkap Fajar.
Menurutnya, kebijakan penutupan U-Turn ilegal tersebut, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di Jalur Pantura Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di ruas Pantura Indramayu yang memiliki volume kendaraan tinggi.
Pada kesempatan itu, Kapolres Indramayu juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membongkar
"Kita sosialisasikan juga kepada masyarakat, untuk tidak membongkar fasilitas marka jalan, kemudian penutupan yang sudah kita lakukan ini.
Dan kita sosialisasikan juga apabila melakukan pengrusakan median jalan ini, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Fajar menegaskan, penutupan seluruh U-turn ilegal bersifat permanen. Kepolisian juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Agar tidak membuka kembali median jalan yang telah ditutup. Menurutnya, setiap tindakan yang merusak atau membongkar kembali fasilitas jalan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PRI/KPKN)