Advertisement
![]() |
| Dalam Konferensi Pers, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap 24 perkara sepanjang periode Juli hingga September 2026 |
Tanah Bumbu - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana, diantaranya dua kasus perkara menonjol yang menyita perhatian publik, lantaran bobot kejahatan dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo langsung saat menggelar konferensi pers penanganan rekapitulasi tindak pidana sepanjang periode Juli hingga September 2026 di Aula Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
“Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana selama periode Juli/September 2026,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers.
Selain pengungkapan 24 perkara tindak pidana dan 2 kasus perkara menonjol di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, aparat kepolisian juga telah mengamankan 25 tersangka, dan menyita puluhan barang bukti,
Adapun rincian penanganan perkara selama triwulan tersebut meliputi:
- Pencurian: 8 Perkara
- Penggelapan dan Penipuan: 1 Perkara
- Penadahan: 1 Perkara
- Pengeroyokan: 1 Perkara
- Pemerkosaan: 1 Perkara
- Pembunuhan: 1 Perkara
- Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam): 2 Perkara
- Penipuan: 2 Perkara
- Penggelapan: 2 Perkara
- Penganiayaan: 2 Perkara
- Persetubuhan: 3 Perkara
“Terhadap seluruh perkara yang telah berhasil diungkap tersebut di atas, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap selanjutnya,” tegas Kapolres.
Adapun 2 kasus perkara yang menyedot perhatian publik, Kapolres AKBP Novy mengungkap, perkara pembunuhan dan kasus perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru PPPK.
Selain tindak pidana umum dan kejahatan terhadap kesusilaan, Polres Tanah Bumbu juga memusnahkan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek hasil razia cipta kondisi.
![]() |
| Pemusnahan ribuan botol Miras dari berbagai merk tersebut berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026) |
Pemusnahan ribuan botol Miras dari berbagai merk tersebut berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga seluruhnya hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penanganan serta pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil penindakan jajaran kepolisian
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu Kamtibmas.
"Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Ini sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif" ujar AKBP Novy.
Penindakan terhadap peredaran Miras diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman keras secara ilegal, lanjutnya. --HASAN--


