Advertisement
![]() |
| Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) |
Jakarta - Dalam kegiatan penyelidikan tertutup, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari peristiwa tertangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada, senin (14/9/2026).
Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atau meminta keterangan.
Kontruksi Perkara
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) menyampaikan, kasus ini berawal dari adanya pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Padahal dari sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan beberapa pemilik ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.
Kemudian pihak ahli waris ini mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB atas nama PT Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dengan pihak tergugat, Kakanwil Jabar dan KaKantah Bogor.
Kantah Bogor selanjutnya memanggil para ahli waris untuk mediasi. Para ahli waris ini selanjutnya mengajukan blokir.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ya, ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Dugaan Suap Dibalik Pembukaan Blokir
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan, KPK menemukan dugaan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut melalui jalur suap.
Dimana pihak Summarecon diduga berkomunikasi dengan sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai perantara untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi (YAS) selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Komunikasi tersebut terjadi setelah ada komunikasi dengan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).
"Namun SON tidak menyanggupi kecuali mendapat arahan dari atasannya. ERW menyebut Kepala Kantah Bogor, SON tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan," tutur Taufik.
Setelah itu, sambung Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan ERW untuk berkomunikasi dengan SON.
"Kemudian, saudara YAS dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Dari komunikasi antara YAS dan LEV, pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua". Yang diduga merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. karena masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan lainnya.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara Adrianto Pitojo (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YAS dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," ujar Taufik.
Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian uang tersebut, yaitu sebanyak Rp200 juta kepada SON di sebuah Cafe di Jakarta Selatan, itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan atas pengurusan HGB yang diurus oleh pihak Summarecon.
"Para oknum Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutasi, promosi dan layanan pertanahan lainnya," jelas Taufik.
Diantaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan yang diduga melakukan pemberian sejumlah uang pengurusan kepada ERW sejumlah Rp2,1 milyar.
"Dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan uang sejumlah Rp1,8 milyar kepada saudara Arif Sogiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.
Selain itu, terdapat penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) bersama ARF sejumlah Rp8 milyar.
"Ditemukan di dalam 9 koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis 'LMP' di bagian depan kopernya," ucapnya.
Yang kemudian, dari hasil penyelidikan dilapangan, juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 milyar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tadi disimpan di dalam koper dan kardus-kardus.
KPK menduga ARF juga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada Fahd El Fouz (FEF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan ARF.
Barang Bukti Uang Rp106 Miliar
Dalam rangkaian peristiwa OTT ini, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperi barang bukti elektronik hingga uang tunai dengan total Rp106,3 miliar.
"Ini termasuk jumlah yang terbanyak ya dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Mulanya dari hasil tangkap tangan di Bea Cukai, dan itu totalnya mencapai Rp45 M, ini lebih besar lagi," ungkap Taufik.
Uang-uang tunai tersebut ditemukan di rumah ARF yang juga selaku mantan Bupati Kebumen. dalam beberapa koper warna merah dengan beberapa pecahan Rupiah dan Valuta Asing (Valas) jika dirinci ada Rp31,86 milyar.
"Kemudian, dalam bentuk Dolar Amerika sebesar USD 2.611.500, pecahan Dolar Singapura SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tambahnya.
Selanjutnya, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), sejumlah Rp896 juta.
Dirumah Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I sejumlah Rp8 juta.
Dan di rumah SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp49,5 juta.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka," jelas Taufik.
Berikut daftar 8 tersangka:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK lalu menahan kedelapan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 15 September 2026 sampai 4 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ADR bersama-sama dengan Sdr. LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Sdr. SON bersama-sama dengan Sdr. ERW, Sdr. LMP bersama-sama dengan Sdr. ARF, Sdr. FEZ, dan Sdr. MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal usul hingga aliran uang korupsi tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ucap Taufik.
KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Salah satunya melalui upaya pencegahan hingga edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang digencarkan sepanjang setahun terakhir. (ist)



