Advertisement
Jakarta - Dalam rangkaian peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang pelaku tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selanjutnya, 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada, senin (14/9/2026) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atau meminta keterangan.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperi barang bukti elektronik hingga uang tunai dengan total Rp106,3 miliar.
"Ini termasuk jumlah yang terbanyak ya dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Mulanya dari hasil tangkap tangan di Bea Cukai, dan itu totalnya mencapai Rp45 M, ini lebih besar lagi," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Uang-uang tunai tersebut ditemukan di rumah ARF yang juga selaku mantan Bupati Kebumen. dalam beberapa koper warna merah dengan beberapa pecahan Rupiah dan Valuta Asing (Valas) jika dirinci ada Rp31,86 milyar.
"Kemudian, dalam bentuk Dolar Amerika sebesar USD 2.611.500, pecahan Dolar Singapura SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tambahnya.
Selanjutnya, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), sejumlah Rp896 juta.
Dirumah Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I sejumlah Rp8 juta.
Dan di rumah SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp49,5 juta.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka," jelas Taufik.
Berikut daftar 8 tersangka:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK lalu menahan kedelapan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 15 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.

