Advertisement
![]() |
| KPK tahan Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq bersama 5 tersangka lainnya, diantaranya Wakil Rektor III Unsoed pada Operasi Tangkap Tangan, Kamis (20/8) |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Keenam orang tersebut, diantaranya merupakan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Konstruksi Perkara
Saat Jumpa Pers, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufiq Husein menyampaikan, pada Agustus 2026, Unsoed membuka Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru melalui berbagai jalur.
Ada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Proses penerimaan jalur Mandiri tersebut, para calon Mahasiswa dikenakan biaya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berbeda sesuai Fakultas masing-masing.
"Seperti di Fakultas Kedokteran, UKT nya mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara untuk IPI nya, itu mulai dari Rp100 juta hingga Rp260 juta," kata Plt. Dirdik KPK saat Jumpa Pers, Jum'at (21/8/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK.
Di jalur Mandiri inilah, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/ gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Unsoed melalui tiga klaster.
"Sehingga kemudian biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya yang dikeluarkan secara resmi oleh Unsoed, yaitu UKT dan IPI," lanjut Ahmad Taufiq.
Klaster Pertama
Pada Agustus 2026, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed, atas sepengetahuan ASO (Rektor Unsoed), melalui perantara DMW dan AW (pihak swasta), diduga meminta uang kepada orang tua calon Maba di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.
Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon Maba.
Namun, setelah permintaan dipenuhi, calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan tidak lulus.
Uang tersebut diketahui digunakan oleh DMW dan AW untuk keperluan pribadi.
"Sehingga orang tua tersebut meminta pengembalian uang. Permintaan itu dipenuhi oleh NAP atas sepengetahuan ASO, dengan meminjam uang kepada MYN (pihak swasta sekaligus keponakan dari ASO) dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed," terangnya.
Yaitu, proyek Pengadaan Kanopi, Renovasi Kantin dan Pengecatan Gedung di lingkungan Unsoed.
Klaster Kedua
Pada seleksi penerimaan Maba tahun 2025 - 2026 jalur Mandiri di Unsoed, ASO memberikan perintah pada MYN terkait penerimaan Maba dengan kode 'jangan diminta di awal.'
"Atas hal tersebut, MYN atas pengetahuan ASO diduga melakukan sejumlah penerimaan untuk kepentingan ASO yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga penerimaan gratifikasi yang sudah ditemukan faktanya oleh penyidik, total sejumlah Rp680 juta," jelasnya.
Kemudian, ASO memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan MYN.
"Jadi, uang-uang yang didapatkan MYN itu, atas perintah ASO untuk membelikan aset tanah yang diatasnamakan MYN," sambungnya.
Sehingga dalam hal ini, MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.
Klaster Ketiga
Salah satu Panitia Penerimaan Maba di Unsoed, yakni ES (Kepala Bagian Akademik) berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul di Unsoed.
Dalam komunikasinya, ES melakukan tawar menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan Maba jalur Mandiri.
"Setelah ada kesepakatan, ES menerima uang dari pengepul calon Maba, yang saat ini ditemukan total sebesar Rp1,12 Miliar. Ini berlangsung dari tahun 2025-2026," ungkap Ahmad Taufiq.
Menurutnya, KPK juga tidak akan berhenti sampai disitu, KPK akan mendalami, apakah di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan yang sama.
ES kemudian melapor kepada ASO atas penerimaan tersebut. Dan ASO memberikan akses User ID nya untuk proses Otorisasi, agar ES bisa memberikan approval atau “klik”, pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Kronologi Tangkap Tangan
Dijelaskan pula oleh Dirdik KPK, bahwa dalam proses penindakan penangkapan pada Kamis (20/8/2026) lalu, Tim KPK mengamankan 14 orang. 12 orang diamankan di Purwokerto, dan 2 orang diamankan di Jakarta.
"Dari 12 orang yang setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, 7 orang kemudian dibawa ke Jakarta. Sehingga yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah 9 orang," ucap Ahmad.
yaitu, ASO (Rektor Unsoed), NAP (Wakil Rektor III Unsoed), ES (Kabag Akademik Unsoed), DMW (Swasta), AW (Swasta), MYN (Swasta), KPR (Wakil Rektor II Unsoed), AA (Swasta), dan YW (pihak lainnya).
Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang kurang lebih senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
"Kemudian, dari kontruksi tersebut, KPK menemukan adanya peristiwa pidana dan saat ini sudah menaikkan perkara ke tahap penyidikan,"
Dan selanjutnya, sesuai kecukupan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 90 KUHP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
- ASO (Rektor Unsoed)
- NAP (Wakil Rektor III Unsoed)
- ES (Kabag Akademik Unsoed)
- DMW (Swasta)
- AW (Swasta)
- MYN (Swasta)
Dari peristiwa ini, KPK Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan upaya penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Yaitu sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 9 September 2026," tutupnya.

