Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
Agustus 21, 2026, 16.30 WIB
Last Updated 2026-08-22T16:45:47Z
beritahukumkabupaten cirebonPolresta Cirebontawuran pelajarviral

Polresta Cirebon Berhasil Mengamankan 3 Pelajar Aksi Tawuran Bersenjata Tajam Yang Viral Di Medsos

Advertisement

Kabupaten Cirebon - Terkait video aksi tawuran yang viral di media sosial, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, Tim TEKAB 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan, akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam tersebut.

Ketiganya merupakan pelajar, masing-masing berinisial DS (18), WA (17), dan H (15).

Dari hasil pemeriksaan, DS diduga berperan sebagai videografer saat tawuran berlangsung sekaligus admin akun media sosial yang mengunggah rekaman tersebut.

Sementara, WA dan H diduga kuat membawa senjata tajam jenis celurit dalam tawuran tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan untuk merekam kejadian, serta tiga telepon seluler dari berbagai merek.

Kronologi Kejadian


Polisi mengungkap bahwa peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Tawuran ini diduga melibatkan kelompok pelajar dari SMK yang ada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan kelompok pelajar SMK dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Dilaporkan, aksi saling serang tersebut, mengakibatkan sejumlah pelajar mengalami luka-luka.

Polisi Tidak Akan Memberi Ruang Terhadap Aksi Tawuran


Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait video aksi tawuran yang viral di media sosial.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena berpotensi menimbulkan korban jiwa," ujar Imara, Jumat (21/8/2026).

Imara juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi atau bergabung dengan kelompok yang berpotensi melakukan tawuran.

"Persoalan antarpelajar seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara positif, bukan dengan kekerasan yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.

Begitu juga bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, termasuk adanya tawuran, segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor Polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti, lanjutnya.

"Polresta Cirebon juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar, terutama di luar jam sekolah, sebagai langkah pencegahan agar aksi serupa tidak kembali terjadi," ajaknya.

Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, memeriksa sejumlah saksi, serta mencari barang bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*)