-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Bangunan Liar Dan PKL Jalan Kesambi Kota Cirebon Dibongkar

Agustus 07, 2026 | Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T11:51:47Z


Kota Cirebon - Ratusan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon, dibongkar.

Pembongkaran bangunan dan lapak yang masih bertahan di sepanjang Jalan Kesambi Raya, mulai dari depan RS Ciremai hingga sebelum perlintasan rel kereta api Kesambi itu, dilakukan pada Kamis (6/8/2026) dengan menggunakan alat berat.

Bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan dan lapak yang sebelumnya telah disegel karena berdiri di lokasi yang dilarang, namun tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Jawa Barat telah menyegel sebanyak 317 objek yang terdiri atas 213 bangunan liar tanpa izin, termasuk yang berada di sempadan sungai, serta 104 reklame yang tidak memiliki izin.

Hingga akhirnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) serta didampingi Satpol PP Kota Cirebon, mengambil langkah tegas setelah berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi, teguran, surat peringatan hingga penyegelan, tidak diindahkan oleh sebagian pemilik bangunan.

Satpol PP Kota Cirebon melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Luthfi Iqbal mengaku bahwa Satpol PP Kota Cirebon hanya berperan sebagai pendamping dalam kegiatan tersebut karena kewenangan penertiban berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk bangunan yang berada di ruang milik jalan, seperti trotoar dan lapak pedagang, menjadi kewenangan DBMPR  Provinsi Jawa Barat. Sedangkan bangunan di sempadan sungai menjadi kewenangan Dinas Pengelolaan SDA Provinsi Jawa Barat. Satpol PP Kota Cirebon hanya mendampingi,”  katanya.

Ia menjelaskan pembongkaran yang dilakukan ini merupakan tahapan terakhir setelah proses pembinaan yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Karena masih terdapat bangunan yang tetap ditempati meski telah disegel.

"Padahal, berbagai bentuk sosialisasi telah dilakukan, termasuk sehari menjelang pelaksanaan pembongkaran, kami masih mendatangi para pemilik lapangan," imbuhnya.

Bahkan, pihaknya juga membantu memindahkan barang secara mandiri dengan menyiapkan personel dan kendaraan angkut.

Terkait adanya langkah penertiban terhadap bangunan dan lapak yang telah ditempati selama puluhan tahun tersebut, pada dasarnya warga mengaku mendukung program Pemerintah untuk menata kawasan jalan dan bantaran sungai.

Namun sebagian warga meminta penertiban dilakukan secara adil, tegas, serta disertai solusi bagi masyarakat terdampak. 

Seperti disampaikan Ketua RT 07 RW 04 Kampung Melati, Yuda Barata Wijaya menilai pelaksanaan penertiban belum dilakukan secara merata.

Yuda mengaku warga di wilayahnya sudah lebih dahulu membongkar bangunan dan lapak sesuai arahan pemerintah, sementara bangunan lain yang dinilai lebih besar hingga kini belum ditertibkan.

"Kami tidak menolak program penataan yang dilakukan pemerintah. Kalau memang mau dibongkar, bongkar semuanya dari ujung sampai ujung, jangan tebang pilih. Warga kami yang kecil-kecil sudah dibongkar, tapi yang besar-besar belum," ucap Yuda.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya warga hanya menerima surat penyegelan terkait penggunaan trotoar oleh pedagang. Warga pun telah menghentikan aktivitas berjualan di atas trotoar.

"Apabila pemerintah memang harus melakukan pembongkaran, maka warga berharap ada bantuan atau kompensasi bagi warga yang terdampak," katanya.