-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Kota Cirebon Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Penjualan Dan Pengalihan Aset Daerah

Agustus 07, 2026 | 09.57 WIB Last Updated 2026-08-08T12:49:52Z
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon / Ist.

Kota Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi penjualan dan pengalihan hak aset Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon, pada Rabu (5/8/2026) sore oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terpidana, masing-masing Ofian Ismana dan M Firman Ismana langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung untuk menjalani hukuman sesuai Amar Putusan Kasasi Mahkamaj Agung.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejari Kota Cirebon menerima petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagaimana diungkapkan Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, SH, bahwa langkah hukum eksekusi dua terpidana ini didasarkan pada Putusan Kasasi MA Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 atas nama Ofian Ismana dan Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 atas nama M Firman Ismana.

"Kedua putusan baru diterima tim penuntut umum pada 28 Juli 2026. Kedua terpidana bersikap kooperatif saat proses penjemputan dan langsung diberangkatkan menuju Rutan Kelas 1 Bandung," ungkap Roy dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

Adapun perkara yang menimpa dua terpidana itu, lanjut Roy, berkaitan dengan pengalihan aset daerah secara ilegal di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dalam amar putusan, Ofian dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Disamping itu, terpidana Ofian juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5.108.755.498,37 (Subsider 1 tahun penjara).

Sementara untuk terpidana M Firman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9.512.855.065 (Subsider 1 tahun penjara).

"Dengan telah dilaksanakannya eksekusi ini, menjadi bukti komitmen Kejari Kota Cirebon dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dari pengalihan aset daerah secara ilegal," tutup Roy