Advertisement
![]() |
| Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat produksi dan peredaran Uang Palsu (Upal) yang beroperasi lintas daerah |
Kota Tasikmalaya - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat produksi dan peredaran Uang Palsu (Upal) yang beroperasi lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 orang tersangka dan menyita 15.610 lembar Upal dengan pecahan Rp100.000,-
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, produksi Uang Palsu dilakukan di dua lokasi Yakni, di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.
"Upal ini diproduksi di salah satu tempat di Kota Tasikmalaya. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat Upal," kata Nasriadi dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, dilihat Senin (24/8/2026).
Menurut Nasriadi, mesin yang disita di Kota Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi. Setelah hasil produksi yang pertama ini dinilai sukses, mesin yang di Banyumas,digunakan untuk memperbanyak Upal.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi pencetakan uang palsu di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat dan menyita mesin cetak.
Setelah dikembangkan, polisi juga membongkar tempat kejadian perkara (TKP) kedua yakni di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi kembali menyita mesin.
Modus Operandi
Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengungkap, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur pengamanan, hingga finishing, sindikat ini menjalankan aksinya.
Ia mengatakan, sindikat ini telah menjalankan praktik pemalsuan uang sebanyak dua kali.
"Produksi Upal di Tasikmalaya dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, produksi 12.000 lembar Upal, 4000 lembar dinyatakan cacat. Dan 8000 lembar dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli," ungkap Bobby
Kemudian, 8000 lembar Upal tersebut, lanjut Bobby, dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih buron.
"Sindikat ini kemudian melanjutkan dengan mecetak Upal yang kedua, sebanyak 16.000 lembar. Seribu lembar Upal dianggap gagal, sehingga tinggal 15.000 lembar Upal yang dianggap memiliki kemiripan dengan uang asli. Yang kemudian disebarkan melalui jaringan mereka," katanya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Nasriadi menegaskan, polisi menggunakan istilah "lembar" karena uang palsu tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang.
11 Tersangka Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus percetakan dan peredaran Upal ini, Polisi mengamankan 11 orang tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.
Para tersangka ini, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, menjadi tiga Klaster.
Klaster Pertama
Seperti, tersangka S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional. Kemudian, N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK bertugas mengikat uang, R mendesain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Klaster Kedua
Yakni yang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Ada empat tersangka, yaitu SP, GM, AH, dan HW.
Klaster Ketiga
Adalah klaster turut serta Pasal 55 KUHP, yaitu Saudara K dan Saudara ARP
Selain 11 tersangka, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan 4 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu EA, R, W, dan F.
![]() |
| mesin cetak upal yang disita Polisi dari tempat percetakan di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya |
Polisi turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan, uang dolar palsu, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).
Dia meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
"Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” ujar Nasriadi.
Pada kesempatan berbeda, Forum Silaturahmi Selasar Masjid Agung yang juga merupakan Forum Silaturahmi Solusi Masyarakat (FOSSMA) Kota Tasikmalaya, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar praktek pencetakan dan petedaran Upal di Kota Tasikmalaya.
FOSSMA berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi percetakan yang disalahgunakan untuk kejahatan.
Mereka juga mendorong Pemkot Tasikmalaya, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk terus mengedukasi warga terkait bahaya peredaran uang palsu.
"Dengan terbongkarnya kasus ini, FOSSMA menilai aparat telah memberikan rasa aman. Ke depan, sinergi antara masyarakat, ulama, dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kuat dalam memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi di Kota Tasikmalaya," ucap Dadang, Rabu (26/8/2026).
*Ari Yanto




