Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
Agustus 25, 2026, 20.33 WIB
Last Updated 2026-08-26T03:39:19Z
kota cirebonpedagang ciminperistiwapolres Cikoviral

Tukang Cimin Keliling Diduga Cabuli Sedikitnya 7 Anak Di Cirebon

Advertisement
tukang Cimin keliling ditangkap warga karena diduga pelaku pedofil terhadap sedikitnya 7 anak / tangkapan layar video viral


Kota Cirebon - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan terduga pelaku dikepung warga, viral di medsos pada Selasa (25/8/2026).

Suasana dalam video tampak memanas ketika seorang wanita yang tersulut emosi melayangkan pukulan ke arah terduga pelaku.

Wanita tersebut menuding pria itu telah menyentuh area sensitif korban yang semuanya masih anak-anak dan sempat memberikan pembelaan yang tidak masuk akal saat diinterogasi warga. 

"Deweke mau wis ngaku, mau ngomonge mengkonon jare e normal. Ira megang-megang jeh normal (Dia tadi sudah ngaku, tadi bilangnya begitu katanya normal. Kamu megang-megang kok normal)," teriak wanita tersebut dalam rekaman video yang beredar.

Video kejadian itu salah satunya diunggah akun Facebook Gheya Affrida, dimana dalam keterangannya, akun itu menulis bahwa pria tersebut merupakan pedagang Cimin yang diduga melakukan pedofilia.

"Pedagang cimin, pelaku pedofil ketangkap di RW 6 Kedung MenjanganHarjamukti. Korban banyak," tulis akun tersebut seperti dikutip mediakokn, Senin (24/8/2026).

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M Fadlillah membenarkan adanya peristiwa penangkapan oleh warga terhadap terduga pelaku pencabulan.

AKP Fadlillah menyebut, terduga pelaku pelaku pencabulan terhadap anak ini, berinisial US (45) sebagai pedagang Aci Mini (Cimin).

"Kasus Cabul yang dilakukan oleh pedagang Cimin, inisial US umur 45 tahun. Untuk korbannya, ada 7 orang dan semuanya anak dibawah umur. Yang paling tua umur 9 tahun, dan yang muda umur 6 tahun," kata Fadlillah, Selasa (25/8/2026).

Kronologi Kejadian


Kasus pencabulan ini bermula ketika pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah salah satu korban.

Tersangka yang tengah berjualan Cimin, melihat seorang anak yang ingin membeli Cimin.

US kemudian mendekati korban dengan alasan ingin menimbang berat badan ketika kondisi di sekitar lokasi relatif sepi.

"Ini modusnya, ingin menimbang berat badan si anak. Dengan posisinya, itu memegang dada dan tangan kanannya memegang pantat, kaya mau diangkat gitu.  Padahal sebenarnya ingi memegang area sensitif si anak," ungkap Fadlillah.

Dugaan kejadian lainnya dilaporkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 dengan modus yang sama, lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian anak, korban dugaan kasus pencabulan.

"Untuk Pasal yang kami terapkan, itu Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, itu dihukum paling lama sembilan tahun," jelasnya.

Polres Cirebon Kota masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.