Advertisement
Jakarta - Dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai rangkaian kegiatan perlombaan digelar di tiap kampung dengan. semarak.
Seperti lomba Makan Kerupuk, Balap Karung, Kelereng, memecahkan Balon Air, Tarik Tambang emak-emak, lomba kebersihan atau hias gapura antar RT, hingga lomba kreatif untuk umum/kantor, tebak gaya, tebak suara rekan kerja, Karaoke lagu Nasional atau Daerah, digelar oleh panitia lomba dan masyarakat demi menyemarakkan Perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia dan masyarakat untuk tetap memperhatikan batasan Syariat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan.
Namun, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita, ataupun sebaliknya saat pawai dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik yang dilakukan oleh pria maupun wanita.
Hukum tindakan tersebut adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Dalam tulisannya di laman MUI tersebut, selain menyoroti masalah busana, Kiai Muiz Ali mengingatkan panitia perlombaan dan masyarakat.
Terutama soal skema pendanaan hadiah lomba agar tidak terperosok ke dalam praktik perjudian.
Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri.
Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
Ia menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan.
Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Oleh karena itu, sebagai alternatif, dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, Kas RT/RW, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba ***

