Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
Agustus 09, 2026, 07.45 WIB
Last Updated 2026-08-10T17:14:45Z
asnBKPSDMdamkarhukumkota cirebonpemerintahansatpol pp

2 ASN Kota Cirebon Dijatuhi Hukuman Disiplin

Advertisement
BKPSDM Kota Cirebon menyerahkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin kepada 2 ASN / foto: dok. bkpsdm

Kota Cirebon - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Cirebon, dijatuhi hukuman disiplin sebagai tindak lanjut atas pelanggaran disiplin kinerja.

Bertempat di ruang Integritas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, pada Jum'at (7/8/2026), Surat Keputusan Hukuman Disiplin tersebut diserahkan kepada 2 ASN, disaksikan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Yakni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon.

Dalam Surat Keputusan tersebut, kedua ASN masing-masing berinisial MY dan TH dijatuhi hukuman Disiplin Sedang.

MY dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Sedangkan TH dijatuhi hukuman berupa penurunab pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Karena masuk kategori hukuman Disiplin Sedang Tingkat Terberat.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno menyampaikan, pemberian hukuman disiplin tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran yang dilakukan.

"Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan di luar kedinasan yang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan, namun dinilai telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat serta mencederai harkat dan martabat ASN yang wajib dijaga," Kata Budi, Jum'at (7/8/2026).

Menurutnya, hukuman disiplin harus dipandang sebagai bagian dari pembelajaran dan pembinaan karier ASN.

“Jangan hanya melihat hukuman hari ini yang mungkin belum memberikan dampak langsung. Keputusan ini merupakan catatan perjalanan karier. Apabila terjadi pelanggaran kembali, maka konsekuensinya akan lebih berat karena riwayat hukuman disiplin menjadi salah satu pertimbangan,” jelas Budi dikutip dari laman web BKPSDM.

Ia juga mengajak ASN yang memiliki persoalan pribadi maupun kedinasan yang berpotensi mengganggu disiplin dan kinerja untuk segera melakukan konsultasi.

“BKPSDM terbuka untuk membantu mencari alternatif solusi. Permasalahan yang disampaikan sejak awal akan lebih mudah dicarikan jalan keluar sebelum menjadi persoalan yang lebih kompleks,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menyampaikan bahwa hukuman disiplin bukanlah bentuk keinginan pimpinan untuk menjatuhkan bawahannya, melainkan kewajiban organisasi dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur.

"Saya kira gini, tidak ada pimpinan yang ingin anak buahnya jatuh. Gak ada satupun pemimpin yang ingin anak buahnya terjerumus atau sampai sangsi maksimal itu tidak ada," ucap Edi.

Namun apabila ada pengaduan dari masyarakat atas perilaku yang tidak pantas dan merugikan, maka pimpinan memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

"Kalau udah ada aduan dari masyarakat, susah kita untuk kendalikan, ini yang sangat berat. Maka pimpinan memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Jadi di kami, mohon jangan sampai terulang lagi," terangnya.

Ia mengingatkan seluruh ASN agar mampu menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.

Apabila ada persoalan di luar kedinasan, segera diselesaikan dengan baik agar tidak berkembang menjadi pengaduan masyarakat yang dapat berdampak kepada pribadi maupun organisasi.

Melalui penegakan disiplin ini, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.