×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Papan Informasi Proyek, Kepala DPUPR Kota Banjarmasin Memastikan Ada

Juli 30, 2026 | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T18:18:04Z
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Koramil 1007-01/Banjarmasin Timur, foto: Hasan
Banjarmasin – Keberadaan papan informasi proyek sangatlah penting dan wajib pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Karena didalamnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sebagaimana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Ketiadaan papan informasi tentu saja akan menjadi sorotan publik, bilamana suatu pekerjaan yang dibiayai negara, lalai atau disengaja tidak memasang papan informasi saat pekerjaan tengah berjalan.

Berdasarkan pantauan dilapangan, pekerjaan Rehabilitasi Kantor Koramil 1007-01/Banjarmasin Timur, sebelumnya tidak terlihat sama sekali adanya papan informasi atas pekerjaan yang tengah dilaksanakan.

Baru setelah menjadi sorotan publik, proyek yang berada di jalan Veteran dengan nilai Rp1.903.085.282 yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026, pada Senin (27/7/2026), telah terpasang papan informasi.

Padahal jika mengacu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.3/04-BD/PPK.PbSDL-Kal1/DPUPR/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Mayang Agung Sari dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV Gaza Abipraya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandhy Wijaya, memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Papan proyek ada, semua sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Chandra.

Disamping itu, ia juga menjelaskan bahwa besaran anggaran telah mengacu pada Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Banjarmasin Tahun 2026 untuk kategori gedung negara tidak sederhana.

Adapun lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi gedung kantor Koramil, pembangunan perkerasan halaman, serta pagar kantor.

Meski demikian, pemasangan papan informasi setelah pekerjaan berjalan menjadi catatan penting. Sesuai prinsip transparansi, papan informasi proyek semestinya sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sejak tahap awal pelaksanaan.

Saat ini, progres pekerjaan di lapangan telah memasuki tahap pembangunan pondasi.

Diharapkan kejadian serupa menjadi bahan evaluasi bagi Dinas PUPR Kota Banjarmasin, sehingga seluruh proyek yang dibiayai APBD ke depan dapat menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal sejak awal pelaksanaan (Hasan)