Banjarmasin - Sebanyak 19.126,32 gram sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi, dimusnahkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin, di Mapolresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan jumlah barang bukti hasil ungkap tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat, sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Banjarmasin.
"Ini adalah wujud keseriusan kami. Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari pengungkapan 14 kasus selama periode bulan Juni sampai dengan Juli 2026 di wilayah hukum Polresta Banjarmasin," kata Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan car dilarutkan menggunakan campuran air dan detergen.
Kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air dan deterjen.
Kemudian diaduk hingga hancur sebelum kami buang ke saluran pembuangan.
"Kami tegaskan, akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," tutupnya.(Hasan)
