NTT
-
Adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) bantuan Pemerintah Pusat yang
bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan kemajuan wilayah desa, Tak bisa
dipungkiri bahwa fakta lapangannya Dana bantuan pemerintah tersebut, selalu
disalahgunakan oknum kepala desa atau
aparat desa untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan nakal yang sering dilakukan oknum aparat desa, jelas sangat merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan kemajuan desa.
Dengan adanya laporan masyarakat dan
pemberitaan Media Massa terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa ,(DD) yang
dilakukan pemerintah desa/oknum aparat desa. Sebaiknya perlu ditindaklanjuti
dan di lidik oleh pihak penegak Hukum/Kejaksaan, Tipikor dan KPK.
Di desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidas (LETIS) Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT. Telah terjadi kasus dugaan korupsi Dana Desa/ penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, untuk dana Tahap Satu dan Dana Tahap Dua, sebesar (Rp.139.000.000,00).
Dana tersebut diduga
telah ludes digunakan secara pribadi
oleh Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli. Dugaan kasus korupsi Dana
Desa dimaksud telah diketahui masyarakat desa setempat dan bahkan telah dibahas
oleh pemerintah desa Kangeli dan pemerintah Kecamatan (LETIS) dan bahkan juga
kasus dugaan korupsi Dana Desa ini telah diketahui dinas DPMD dan Inspektorat
Sumba Timur.
Berdasarkan inforrmasi yang dihimpun tim Media Massa, (KPK Nusantara dan Media Rakyat) ketika berkunjung di desa Kangeli.
Masyarakat
desa Kangeli dan beberapa tokoh masyarakat desa tersebut. Membenarkan adanya
dugaan penyelewengan Dana Desa/korupsi Dana Desa yang dilakukan Damsir Pandahuki
selaku bendahara desa Kangeli.
Menurut masyarakat desa
Kangeli, pihak pemerintah desa Kangeli, bersama pihak pemerintah Kecamatan
LETIS dan Inspektorat Sumba Timur telah berupaya membahas kasus tersebut
dengan baik agar bendahara desa Kangeli
Damsir Pandahuki mengembalikan (Rp.139 Juta) Dana Desa (DD) yang ludes
digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam pembahasan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Kangeli tersebut, Damsir Pandahuki membuat surat pernyataan tertulis bahwa Ia bersedia mengembalikan (Rp.139 Juta) Dana Desa Kangeli yang sudah ludes digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Adapun Surat
pernyataan tertulis tersebut dibuat dihadapan Kepala desa Kangeli dan
pemerintah Kecamatan LETIS. Namun sampai pertengahan tahun 2026, Damsir
Pandahuki belum menepati janjinya untuk mengembalikan Dana Desa yang habis
digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Desa Kangeli Yoel Panggenggi yang dikonfirmasi via Handpon terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan bendahara desa Kangeli. Membenarkan bahwa tahun anggaran 2025 ada Dana Desa (DD) Tahap Satu dan Tahap Dua sebesar (Rp.139 Juta).
Dana tersebut dianggarkan untuk program pengadaan ternak kambing berjumlah (83 ekor Kambing).
Adapun rinciannya:
- Pengadaan ternak Kambing betina 75 ekor, dengan harga per ekornya, (Rp.1000.000,00) di kali 75 ekor = (Rp.75.000.000,00)
- Pengadaan Kambing jantan (8 Ekor), dengan harga per ekornya (Rp.1.200.000,00). Di kali 8 Ekor = (Rp. 9.600.000,00)
- Total dana pengadaan ternak Kambing jantan dan Kambing betina dari 83 Ekor = (Rp. 84. 600.000,00)
- Pengadaan Housting satu paket tamba Satu (1) Unit Starli untuk penangkap sinyal atau jaringan, dengan nilai (Rp. 27.000.000,00 )
- Pengadaan Mesin pemotong rumput Tiga (3) Unit
- Pengadaan Mesin penyemprot Lima (5) Unit
- Pengadaan Tali nilon dan Vaksin Satu paket dengan nilai (Rp. 4.875.000,00).
Belum termasuk nilai
keuangan pengadaan mesin potong rumput dan mesin penyemprot.
Masih menurut Yoel selaku Kades Kangeli, setelah persoalan ini mencuat di masyarakat dan adanya tuntutan masyarakat terkait haknya yang tidak dipenuhi.
Selaku pemimpin desa Ia bersama aparat pemerintah desa Kangeli, pemerintah kecamatan LETIS dan aparat pemerintah dari Kabupaten yakni Kadis DPMD melaksanakan rapat terbatas pada hari kamis 19 Februari 2026 di rumah kediamannya (Kades Kangeli).
Dalam rapat tersebut,
menghadirkan Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli. Hasil rapat
tersebut, Damsir membuat pernyataan dan perjanjian tertulis bahwa akan
mengembalikan Dana Desa (Rp.139 Juta) yang telah digunakannya tersebut.
Yoel juga menjelaskan bahwa surat pernyataan perjanjian pengembalian dana (Rp.139 Juta) yang ditandatangani oleh Damsir ada padanya. Bahwa, terkait dugaan kasus penyelewengan dana (Rp.139.000.000,00) yang dilakukan oleh Damsir Pandahuki.
Sebagai Kades Kangeli Ia telah bersurat pada
pemerintah Kecamatan LETIS, Dinas DPMD, INSPEKTORAT dan hinga ke Bupati Sumba
Timur. Hal ini dilakukan kata Yoel, agar kasus ini terbuka dan transparan.
Sebelum bersurat atau melaporkan kasus penyelewengan Dana Desa ke pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten lanjut Yoel. Ia telah berusaha mengurus secara keluarga dan secara kedinasan dalam arti agar Damsir Pandahuki dapat mengembalikan Dana Desa yang telah digunakannya tersebut.
Tetapi hingga pertengahan tahun 2026 ini, belum ada itikad baik dari Damsir
Pandahuki untuk mengembalikan (Rp. 139.000.000,00) Dana Desa, sesuai
pernyataannya dalam surat perjanjian pengembalian Uang Negara tersebut. Jelas
Yoel selaku Kades Kangeli.
Damsir Pandahuki selaku
bendahara desa Kangeli yang hendak dikonfirmasi oleh tim Koran Pemberita
Korupsi (KPK Nusantara dan Media Rakyat), terkait persoalan kasus Dana Desa
dimaksud, tidak berada di rumah kediamannya. Di hubungi via Handpon,
panggilannya masuk tetapi tidak diangkat olehnya.
Berdasarkan informasi
terpercaya tim Media Massa yang turun di desa Kangeli. Menjelaskan bahwa Damsir Pandahuki tidak bersedia mengembalikan
(Rp.139 Juta/ Dana Desa Kangeli yang telah habis digunakan untuk kepentingan
pribadinya. Damsir Pandahuki malah menantang Hukum bahwa Ia bersedia untuk
dipenjarakan, jika terbukti bersalah.
BUKTI
PISIK PROGRAM NIHIL DANA DESA RP.139 JUTA LUDES TANPA ARAH
Berdasarkan kondisi lapangan Dana Desa (DD) Anggaran tahun 2025, Tahap Satu dan Tahap Dua sebesar (Rp 139 Juta) yang diprogramkan untuk pengadaan Ternak Kambing sebanyak (83 Ternak Kambing), serta pengadaan mesin pemotong rumput, mesin penyemprot, pengadaan Tali Nilon dan Vaksin Satu paket, Pengadaan Housting satu paket tambah Satu (1) Unit Starli untuk penangkap sinyal atau jaringan,
Fakta lapangannya tidak ada bukti pisik pengadaan seperti yang
diprogramkan dalam urutan poin-poin tertulis diatas.
Dana program dimaksud
telah ludes digunakan oleh Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli untuk
kepentingan pribadinya. Pemakaian Dana Desa tersebut, telah diakui oleh Damsir
pandahuki dalam pernyataan tertulis dihadapan
pemerintah desa, Kecamatan, Inspektorat, Dinas DPMD. Damsir juga
berjanji dalam pernyataannya bahwa Ia bertanggungjawab.
MASYARAKAT
DESA KANGELI MENUNTUT HAKNYA
Disisi lain masyarakat
desa Kangeli yang merasa dibagikan, menuntut hak-haknya. Karena menurut
masyarakat sebelum program pengadaan Ternak Kambing, pengadaan Mesin penyemprot
dan Mesin Pemotong rumput.
Nama-nama warga
masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah tersebut, telah di data dan
dipastikan akan menerima bantuan-bantuan dimaksud. Namun faktanya setelah dana
program dimaksud cair, tidak ada ternak kambing yang dibagikan pada masyarakat.
Harapan masyarakat pada
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan pihak penegak Hukum, agar kasus dugaan
korupsi Dana Desa di desa Kangeli dapat diproses Hukum. Masyarakat juga berharap
agar Damsir Pandahuki dipanggil untuk diperiksa
agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PENEGAK
HUKUM PERLU TURUN TANGAN TERKAIT KASUS DANA DESA DI DESA KANGELI
Persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) desa Kangeli Tahun Anggaran 2025, Tahap Satu dan Tahap Dua sebesar (Rp.139 Juta). Perlu disikapi penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TIPIKOR.
Karena
kasus dimaksud telah mencuat dipublik dan adanya permintaan dan tuntutan dari
masyarakat desa Kangeli agar kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar (Rp.139 Juta) segera ditangani dan
diproses hukum siapapun yang terlibat di dalamnya.
Masyarakat berharap perlu adanya ketegasan Hukum terhadap oknum-oknum Kepala desa dan aparat desa yang terang-terang telah menyelewengkan keuangan Negara tersebut.
Kasus dugaan
penyelewengan Dana Desa di Sumba timur cukup marak dan bukan di desa Kangeli
saja. Tetapi masih ada desa-desa lainnya yang dimana oknum Kades dan aparat desanya seperti bendahara desa
melakukan penyelewengan Dana bantuan Pemerintah.
Ketegasan Hukum diperlukan untuk menekan angka penyelewengan bantuan apa saja yang diturunkan Pemerintah ke tingkat desa.
Masih banyak warga miskin di desa yang hidup dalam garis kemiskinan dan keterbelakangan ditengah mengalirnya bantuan pemerintah. Sesungguhnya tujuan Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa (DD) adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah desa.
Namun fakta lapangannya
masih ada rakyat di desa yang hidup dalam garis kemiskinan dan keterbelakangan,
tidur di gubug reot yang atap dan dinding rumahnya telah lapuk berlubang (Tim)