Advertisement
Kota Cirebon - Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar Hotel yang ada di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (21/9), berhasil di tangkap.
Kurang dari 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Berkat kerjasama dan kerja keras Satreskrim dan Resmob, belum sampai 1x24 jam semenjak kasus tersebut dilaporkan, kita berhasil mengungkap perkara tersebut," kata AKBP Bimantoro kepada awak media, Selasa (22/9).
Adapun perkara tersebut, lanjut Kapolres, adalah perkara pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka S mantan suami korban berinisial YN.
"Modus dari tersangka tunggal ini yang merupakan mantan suami dari korban, dengan motif cemburu," lanjutnya.
Sebelumnya, korban dan tersangka menyewa kamar di salah satu Hotel, pada Minggu (20/9) malam untuk menginap
Saat pelaku keluar kamar untuk mencari makanan, dan kembali ke kamar, melihat korban sedang melakukan video call dengan pria lain.
“Korban dan pelaku sendiri sudah bercerai sejak satu bulan yang lalu, namun saat kejadian pelaku dan korban sedang cek-in di hotel, lalu pelaku sedang keluar kamar dan saat masuk pelaku mendapati korban sedang melakukan video call dengan pria lain, dan pelaku cemburu,” jelasnya.
Selanjutnya, melihat hal itu pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menendang dan menyikut di bagian wajah.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku ini memastikan korban meninggal dunia dengan menjerat leher korban dengan tali sepatu," sambungnya.
Berdasarkan hasil autopsi, menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang pada bagian leher.
Usai melakukan pembunuhan, kata dia, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menggantung diri di kamar mandi hotel serta tetapi upaya tersebut gagal.
Tersangka kemudian keluar dari hotel pada Senin pagi, dan berusaha melarikan diri menuju Pangandaran.
Berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari.
Atas perbuatannya, Kapolres menuturkan, pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh harian tersebut, dijerat dengan pasal 458 UU RI No. 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, kepolisian sendiri berhasil mengamankan barang bukti sepatu, sprei warna merah marun, dua unit handphone, topi warna cream, dan juga tali tambang. (Pri)

