-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pengamen Pengeroyok Pengunjung GTC

Agustus 05, 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T06:41:26Z
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan

Kota Cirebon - Kurang dari waktu 1×24 jam, Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pengamen yang diduga mengeroyok seorang pengunjung di kawasan kuliner street food Grage Trade Center (GTC), Kota Cirebon, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap setelah video perkelahian tersebut viral di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial H dan A telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita meliputi rekaman video kejadian, sebuah gitar yang digunakan saat mengamen, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat insiden berlangsung.

"Kami sudah berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku, berinisial H dan A,  tidak sampai 1x24 jam. Barang bukti yang diamankan berupa satu rekaman video, satu gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (4/8/2026) malam.

Bimantoro menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku (pengamen-red) diduga berada dibawah pengaruh minuman keras  mengamen di kawasan kuliner GTC dan meminta uang kepada para pengunjung, termasuk korban.

Saat korban menolak memberikan uang, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada pengeroyokan hingga korban mengalami luka di bagian wajah.

"Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Saat itu mereka mengamen di TKP bersama satu orang rekan lainnya yang kini sebagai saksi. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga berakibat pada penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku," ujarnya.

Dalam insiden tersebut, Bimantoro memastikan tidak ada kerusakan fasilitas umum maupun kerugian materiil.

Sementara mengenai motif pelaku, Bimantoro mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, pertikaian dipicu cekcok mulut setelah terjadi ucapan yang dianggap menyinggung hingga berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.

Bimantoro mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai dugaan pemaksaan meminta uang  oleh pengamen di sejumlah lokasi keramaian, Bimantoro memastikan bahwa jajaran Polres Cirebon Kota akan selalu  meningkatkan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.