Indramayu - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke Kabupaten Indramayu guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada, Senin (13/7/2026).
Kedatangan tim TAA dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar ini didampingi sejumlah anggota Satlantas Polres Indramayu guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang pada Minggu (12/7/2026) kemarin.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung mengatakan, tim TAA dikerahkan untuk memastikan penyebab kecelakaan melalui proses penyelidikan berbasis analisis ilmiah maupun secara digital.
"Pertama-,tama, kami atas nama Polri menyampaikan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan ini. Kami dari Ditlantas Polda Jabar dengan tim TAA untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap apa penyebab pasti dari kecelakaan tersebut," kata Jimmy kepada media.
Jimmy menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan pikap tersebut sempat berhenti di lajur kanan jalan karena hendak berputar arah.
"Pada saat kejadian, kendaraan Grand max berhenti di sebelah kanan jalan, berencana ingin memutar balik.
Namun, sesaat setelah berhenti, di tabrak oleh kendaraan Hino Box Swing sehingga terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk lainnya yang datang dari arah berlawanan," lanjut Jimmy.
Akibat dari peristiwa itu, sambung Jimmy, 12 orang meninggal dunia. Tiga meninggal di lokasi kejadian,
dan sembilan lagi meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit. Adapun korban selamat dan kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit, berjumlah 6 orang.
"Untuk korban, saat ini yang teridentifikasi sudah 12 orang meninggal dunia.
Tiga meninggal di TKP dan 9 meninggal di Rumah Sakit. Untuk yang luka ringan, ada 6 orang dan masih dirawat di RS Mitra Plumbon, Indramayu," jelasnya.
Saat ini, Polisi telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat dan dua warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Meski demikian, Kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung.
"Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Terdapat kemungkinan penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian penyelidikan,
Akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di Polres," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang
Karena beresiko menimbulkan korban jiwa yang lebih besar saat terjadi kecelakaan. “Karena sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pick up dilarang mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” imbaunya. (PRI)