Labels

Iklan

Ads.

Iklan

Sekda Kotabaru Kembali Tegaskan ASN Tidak Hanya Datang Untuk Absen

mediakpkn
Oktober 02, 2026
Last Updated 2026-10-02T20:34:25Z
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Eka Saprudin

Kotabaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, secara aktif menekankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Penekanan ini rutin disuarakan dalam berbagai kesempatan apel gabungan, sosialisasi kedisiplinan, hingga pengarahan langsung oleh jajaran pimpinan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Seperti kali ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin kembali  secara tegas mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja Pemkab Kotabaru, agar tidak hanya datang untuk absen.

"Kehadiran ASN bukan sekadar formalitas tanda tangan atau absensi. Jangan datang hanya untuk absen, kemudian pulang, setelah itu datang lagi sore untuk absen. Kalau seperti itu, akhirnya tidak ada kinerja yang diharapkan,” kata Sekda Eka di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, ASN harus memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, bukan sekadar memenuhi absensi.

“Jam kita sudah jelas, pagi kita masuk pukul 07.30 sampai 16.30. Jadi waktu itu harus diisi dengan tanggung jawab para ASN dalam bekerja,” ujar Eka.

Eka juga meminta ASN memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji dan tunjangan yang diterima harus diiringi dengan kinerja serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Jangan hanya menuntut hak seperti gaji, tunjangan dan lainnya. Tetapi buktikan juga kinerja kita,” tegasnya.

ASN yang melanggar disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, lanjut dia, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ASN tidak masuk kerja, tentu harus ada sanksi. Apalagi kalau tidak masuk dalam waktu yang lama, ada ketentuan yang mengatur sampai dengan pemberhentian dari status ASN,” jelasnya.

Eka berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kedisiplinan dan benar-benar menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Peran Pimpinan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta turun tangan mengawasi, mengevaluasi, dan tidak ragu mengambil tindakan tegas kepada pegawai yang melanggar aturan kerja.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat budaya disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKPSDM Kabupaten Kotabaru tidak akan tinggal diam terhadap ASN yang mangkir kerja hingga berbulan-bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pada pemberhentian menanti bagi ASN yang melanggar aturan. 

BKPSDM juga telah menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).

Saat itu, ratusan ASN mengikuti kegiatan secara langsung, sementara ASN lainnya dari seluruh perangkat daerah turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru.

Tujuannya, mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin. (Hasan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan