![]() |
| Tersangka berinisial S mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu ditahan Kejati Jawa Barat |
Indramayu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing adalah S mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu dan tersangka IH Plt. Sekretaris DPRD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan Kepala Kejati Jawa Barat, dilakukan penahanan terhadap S dan IH.
Adapun penetapan penahan terhadap tersangka S, berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Sedangkan penetapan penahanan terhadap tersangka IH, dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Penahanan kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026 guna mempermudah proses penyidikan.
"Penahanan terhadap tersangka berinisial S dan I.H. tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Rabu, 21 Oktober 2026," kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial A.F. batal menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Penasihat hukum A.F. telah mengirimkan surat keterangan dokter serta memohon penundaan jadwal pemeriksaan kepada pihak penyidik.
"Untuk pemeriksaan tersangka AF, Sekretaris DPRD tidak dilakukan hari ini. Karena kuasa hukumnya telah mengirimkan surat keterangan dokter meminta penundaan pemeriksaan kepada pihak penyidik," jelas Cahya.
Menurutnya, kasus ini bermula pada September tahun 2021 ketika tersangka S sebsgai Ketua DPRD Indramayu berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan tunjangn transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa dokumen analisis yang sah.
Dengan rincian, untuk tunjangan perumahan mencapai Rp30 juta/bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Adapun tunjangan transportasi, dipatok Rp25 juta/bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua DPRD, dan Rp17 juta untuk setiap anggota DPRD.
Penentuan nilai tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang.
Akibatnya, perhitungan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hanya didasarkan pada besaran yang ditentukan oleh tersangka S.
Baru di bulan November 2021, tersangka S memerintahkan IH melakukan penilaian besaran tunjangan.
Evaluasi baru dilaksanakan pada tahun 2023 dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Dalam prosesnya, Sekretaris DPRD tersangka A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan melampirkan draf tunjangan yang dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi beban pribadi penerima tunjangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, tindakan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457,00.
Angka kerugian yang mencapai belasan miliar rupiah tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Para tersangka juga disangkakan melanggar pasal Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001. (*)


