![]() |
| Syafrida R. Rasahan, anggota Ombudsman RI saat Konferensi Pers mengenai Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong |
Bogor – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026, terus menjadi sorotan.
Selain menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen, Ombudsman juga mengungkap adanya hambatan ketika tim hendak melakukan pemeriksaan di lingkungan lapas.
Dalam Konferensi Pers pada Kamis, 24 September 2026, Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong pada, Rabu (23/9).
"Pada saat kami menyampaikan surat tugas yang ditandatangani oleh wakil ketua Ombudsman dan tujuan dari kunjungan ini, kami diterima oleh kepala tata usaha lapas dan juga kepala keamanan lapas," kata Syafrida R. Rasahan, anggota Ombudsman RI di kantor Ombudsman saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Safrida bersama tim Ombudsman yang terdiri dari Ketua, Anggota Fikri Yasin didampingi Keasistenan Utama 2 bidang hukum, Keasistenan Utama 1 bidang politik dan keamanan serta Keasistenan Utama bidang pengaduan masyarakat, akhirnya menunggu di ruang bagian Resepsionis.
"Kami disuruh menunggu, karena katanya akan dikoordinasikan dulu dengan Kalapas. Setelah menunggu sekitar 30 menit, akhirnya pihak lapas menolak kunjungan kami," jelas Syafrida.
Selanjutnya, tim Ombudsman keluar dari ruangan resepsionis dan beristirahat sejenak di Kantin area lapas.
Ombudsman Temukan Bangunan dengan Fasilitas Lengkap
Dengan penolakan yang dilakukan pihak lapas, Tim Ombudsman menduga kuat ada suatu yang disembunyikan Lapas Cibinong mengenai penyelenggaraan pelayanan lapas.
Ternyata benar, Ombudsman melihat ada celah masuk kedalam lapas yang terpisah, selain harus melalui pintu masuk utama.
![]() |
| Ombudsman melihat ada celah masuk kedalam lapas yang terpisah, selain harus melalui pintu masuk utama (pintu gerbang warna coklat / foto: dok. ombudsman) |
"Kami melihat disebelah kiri kami duduk, sekitar 100 meter jaraknya, ada pagar. Kemudian kami bertanya, ada apa dibalik pagar ini, dijawab rumah dinas Kalapas," tuturnya
Setelah berhasil masuk ke dalamnya, Ombudsman menemukan beberapa hunian berupa bangunan seperti homestay (rumah tinggal).
"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster. Dan ketika ditanyakan, petugas menyebut, itu rumah asimilasi," ungkap Syafrida
Situasi bahkan sempat memanas. terjadi perdebatan dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas lapas ketika akses pemeriksaan dipersoalkan.
Bahkan, seorang petugas Ombudsman juga sempat mengalami kaki terjepit ketika pintu atau gerbang ditutup.
Ketika berhasil memasuki salah satu bangunan, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, AC, meja makan, kamar tidur dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan.
Namun, sebelum tim dapat menggali informasi lebih jauh mengenai identitas dan status penghuni, petugas lapas disebut kembali menghalangi komunikasi tersebut.
Temuan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang menggunakan bangunan-bangunan tersebut, bagaimana status penggunaannya, serta apakah fasilitas tersebut diperuntukkan bagi petugas, warga binaan dalam program tertentu, atau pihak lainnya.
Ombudsman sendiri menyebut temuan tersebut sebagai dugaan “kluster mewah” dan masih melakukan pendalaman.
Dengan demikian, status bangunan maupun siapa saja yang menempatinya masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kerentanan keamanan di Lapas Cibinong
Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
"Awalnya, kami berada di cofee shop. Kemudian, kami masuk lewat pagar pembatas dan inilah kami temukan ada area parkir mobil-mobil mewah, ada rumah-rumah, ada type A, ada type B, ada simulator golf, ada fasilitas gym yang kami temukan," terangnya.
Selanjutnya, di belakang area parkir mobil-mobil mewah, ada pagar yang di belakangnya terdapat tempat pembuangan sampah.
"Tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi, dan bisa akses keluar masuk dan bisa ada 2 mobil lagi yang tadi pagi kami temukan," tegasnya
Dengan lokasi begini, lanjut Ida, Ombudsman menemukan bahwa lokasi keamanan Lapas Kelas IIA Cibinong sangat longgar.
Selain itu, Syafrida menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Praktik ini sangat mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas seperti di Lapas Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain.
Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," tambahnya.
Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa.
Ombudsman juga akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.
"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan," kata Syafrida.
"Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP," pungkasnya.



