Bogor - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Rudi Setiawan, mengumumkan langkah tegas terkait skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu, 26 September 2026, Rudi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, semenjak kemarin (25/9) hingga hari ini, Sabtu (26/9).
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat melakukan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong," kata Rudi saat Konferensi Pers, Sabtu (26/9/2026).
Lebih lanjut Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah melihat video pemeriksaan Ombudsman dan membandingkannya dengan kondisi terkini di Lapas Cibinong.
“Teman-teman sudah melihat semua video ORI-nya dan saya pun langsung melihat. Saya melihat ada perbedaan. Untuk itu, foto, barang-barang perlengkapan, TV, kulkas, semua yang disebutkan ORI itu menjadi sasaran pemeriksaan kita,” lanjut Rudi.
Rudi mengungkapkan, adanya perbedaan signifikan antara hasil peninjauan internal Kemenimipas dengan temuan sidak Ombudsman RI yang dirilis sebelumnya.
Saat tim menteri melakukan tindak lanjut, barang-barang mewah (seperti AC, kulkas, hingga fasilitas mirip apartemen/vila) ditemukan sudah kosong atau mendadak hilang.
Hal ini menjadi konsentrasi utama tim pemeriksa untuk mengusut apakah ada upaya pengondisian atau pembersihan fasilitas sebelum peninjauan lanjutan.
Rudi menyampaikan, Menteri Imipas Agus Andrianto sendiri dengan tegas mengatakan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Apabila ada perubahan, ada kondisi yang tidak sesuai, ini tolong untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Rudi menirukan omongan Menteri Imipas.
Atas arahan Menimipas tersebut, tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalan hasil pengawasan Ombudsman RI.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi Ombudsman, agar tim memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di Lapas Cibinong," sambungnya.
Tidak hanya itu, selain melakukan pengecekan langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman di Lapas Cibinong, tim Irjen Kemenimipas juga memeriksa para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan dari kemarin hingga hari ini, itu sudah 52 WBP. Dan hari ini, kami jadwalkan pemeriksaan 54 atau 50 lagi dari para pegawai lapas," jelasnya.
Tidak itu saja, tim Irjen Kemenimipas juga menonaktifkan beberapa pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang terkait peristiwa ini.
"Ini kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya, bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," sebut Rudi.
Adapun kelima pejabat struktural di Lapas Cibinong yang dinonaktifkan tersebut, Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) yang membidangi barang-barang milik negara.
Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal terkait berbagai temuan Ombudsman dalam sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Rudi, pemeriksaan terus dilakukan hari ini dan kedepannya untuk memastikan keberadaan barang-barang tersebut, juga menelusuri kemungkinan adanya pemindahan dari lokasi semula.
Kemenimipas akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang tersebut, alasan pemindahan, serta lokasi barang setelah dipindahkan.
Seluruh rangkaian tersebut akan ditelusuri melalui pemeriksaan internal Kemenimipas.
“Nanti kita akan selidiki semuanya, karena itu kewenangan kami sebagai pengawas internal. Kami terus menyampaikan update dan melakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Rudi juga memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada publik setelah fakta-fakta yang diperlukan berhasil dikumpulkan. ***


