Advertisement
![]() |
| Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan |
Tanah Bumbu - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dalam rapat pengambilan keputusan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat yang juga dihadiri dari unsur Forkopimda, perwakilan Bupati Tanah Bumbu, jajaran SKPD, serta tamu undangan lainnya, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Sebagaimana yang disampaikan Andi Erwin, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar aturan ini mudah diterapkan serta sosialisasi secara masif ke seluruh lapisan masyarakat.
Yang selanjutnya, seluruh catatan, usul, saran, dan harapan yang disampaikan fraksi dirangkum sebagai kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sidang paripurna tersebut merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta optimalisasi pendapatan daerah," kata Andrean.
Ketua DPRD berharap, ketiga regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi mendukung pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Jaelani membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/6/DPRD.PP/2026 tentang Persetujuan Penetapan Tiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Rancangan keputusan tersebut kemudian ditawarkan kepada forum rapat dan disetujui peserta rapat, dengan penetapan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan.
Adapun tiga Raperda yang disetujui tersebut, yakni:
- Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,
- Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta
- Perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Ia mengatakan penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
"Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat,” kata Eryanto.
Untuk perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan antara lain mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan ketentuan paling banyak dua kali masa jabatan.
Selain itu, mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon, serta hak Kepala Desa berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan purna tugas sesuai kemampuan keuangan desa.
Sementara, terkait mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga diperketat dengan mensyaratkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati.
Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan
Selanjutnya perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Eryanto menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Materinya, mencakup penambahan sejumlah objek dan tarif retribusi sesuai potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Seterusnya, setelah mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah daerah, ketiga Raperda tersebut diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan berlaku sebagai Peraturan Daerah. (Hasan)

