Kanal Publikasi Kilas Nusantara
Best Viral Premium Blogger Templates

Advertisement

mediakpkn
Agustus 11, 2026, 11.06 WIB
Last Updated 2026-08-12T18:10:41Z
beritadprdkalimantan selatanKotabarunelayanRDP

Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Menggelar RDP Terkait Berkurangnya Hasil Tangkapan Nelayan Lokal

Advertisement
Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) 

Kotabaru – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penyelesaian konflik nelayan lokal dengan nelayan pengguna kapal porsen mini/pagae. 

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi itu, dihadiri jajaran Dinas Perikanan Kotabaru, Satpolair Kotabaru, Lanal Kotabaru, KSOP, Koordinator Satwas SDKP Kotabaru, Camat Kepulauan, Kepala Desa Gemuruh serta perwakilan nelayan Lontar. tersebut berlangsung pada, Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dalam paparannya, Abu Suwandi menyampaikan, RDP ini digelar untuk mencari solusi atas konflik nelayan lokal yang menggunakan bagang tancap dengan nelayan yang menggunakan kapal porsen mini.

‎Nelayan lokal mengeluhkan keberadaan kapal-kapal porsen mini yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Tanah Bumbu, Tanah Laut, Sulawesi hingga Jawa, menangkap ikan di sekitar wilayah tangkap nelayan setempat.

“Nelayan porsen mini menggunakan lampu yang sangat terang, sementara nelayan lokal dan bagang tancap hanya menggunakan lampu kecil. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan lokal berkurang,” jelas Abu Suwandi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tindakan yang merugikan kedua belah pihak.

Menurutnya negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, khususnya masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupannys dari hasil melaut.

‎“Negara wajib melindungi nelayan kecil yang ada di pesisir. Dari hasil rapat ini, kami menerapkan UU Nomor 27 Tahun 2016 bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada nelayan kecil, terutama terkait kepastian usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Zainal Arifin menjelaskan, bahwa kewenangan perizinan kapal perikanan terbagi berdasarkan wilayah dan ketentuan yang berlaku.

Untuk kegiatan penangkapan ikan di wilayah tertentu, kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dinas Perikanan Kotabaru juga mengakui masih terdapat persoalan terkait data perizinan bagang nelayan dan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kotabaru.

Pada kesempatan yang sama, Dedi, salah satu perwakilan Nelayan Lontar berharap nelayan dari luar daerah tidak masuk ke wilayah tangkap nelayan lokal.

Dedi mengaku nelayan Lontar telah memasang bagang pada jarak sekitar dua mil dari pantai. Namun, dengan adanya kapal dari luar daerah yang masuk ke kawasan tersebut, berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan lontar.

‎“Kami meminta nelayan dari luar tidak masuk ke daerah kami. Bagang yang kami dirikan jaraknya hanya sekitar dua mil. Kami berharap Dewan, Dinas Perikanan dan APH memberikan solusi supaya tidak terjadi tindakan anarkis,” kata Dedi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Satwas SDKP Kotabaru, Heru Budiarto, meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi anarkis.

“Kami minta jangan berbuat anarkis karena ini bisa menjadi persoalan kriminal. Kami akan bersama-sama mencarikan solusi agar semua pihak bisa terayomi,” tegas Heru.

‎RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum.


DPRD bersama pemerintah daerah dan APH juga didorong melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah, sehingga keberadaan nelayan kecil di pesisir Kotabaru tetap terlindungi dan konflik di lapangan tidak kembali terjadi. (Hasan)