Advertisement
![]() |
| Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, H. Selamat Riyadi. |
Kotabaru - Sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat budaya disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM Kabupaten Kotabaru tidak akan tinggal diam terhadap ASN yang mangkir kerja hingga berbulan-bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pada pemberhentian menanti bagi ASN yang melanggar aturan. Seperti disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kotabaru, H. Selamat Riyadi.
"Bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas dalam jangka waktu tertentu terancam hukuman disiplin, termasuk sanksi berat apabila memenuhi unsur pelanggaran," kata Selamat Riyadi, Kamis (27/8/26) di kantornya.
Dipaparkannya, status sebagai ASN membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Ketidakhadiran harus disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
ASN yang melanggar aturan disiplin pegawai akan diberi pembinaan pada awalnya oleh SKPD yang menaungi.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak hanya menjadi bentuk pembinaan, tetapi juga upaya menciptakan aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sanksi dijatuhkan jika pembinaan tidak membuahkan perubahan, dari mulai teguran, penundaan gaji, hingga penurunan pangkat.
"Kalau masih melakukan hal yang sama, akan meningkat hukumannya sampai pemberhentian. Dengan bukti hasil pemeriksaan dan data-data, kami usulkan ke Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah," terangnya
Penegasan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru agar tidak mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat.
Diketahui, sebelumya BKPSDM Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Ratusan ASN mengikuti kegiatan secara langsung, sementara ASN lainnya dari seluruh perangkat daerah turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru.
Tujuannya, mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin.
Untuk itu, ia berharap ketegasan dalam penegakan disiplin ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru
"Dengan aparatur yang disiplin, pelayanan publik di Bumi Saijaan diharapkan semakin optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat," harapannya. (Hasan)

